BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal
Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat melakukan pemusnahan obat-obatan
tradisional, pangan dan kosmetik ilegal maupun yang mengandung bahan berbahaya
bagi kesehatan senilai Rp445.667.800 di Medan, Kamis.
“Semua
produk yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan yang dilakukan BBPOM Medan dari
beberapa lokasi di daerah ini,” kata Kepala BPOM Pusat Lucky Slamet usai
pemusnahan produk-produk ilegal tersebut.
Produk
yang dimusnahkan terdiri atas 21 item jenis obat tradisional tanpa izin edar
sebanyak 73.410 kemasan senilai Rp366.878.000, 24 item kosmetik dengan 621
kemasan senilai Rp10.366.00, dan 232 item pangan sebanyak 2.630 kemasan dengan
nilai R.68.423.800.
Ia
mengatakan, pada tahun ini BBPOM di Medan telah melakukan dua kali pemusnahan
yakni pertama pada 13 April 2012 terhadap 32 item kosmetik tanpa izin edar dan
satu item obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dengan total nilai
Rp566.340.000.
Pemusnahan
kedua dilakukan pada 29 Oktober 2012 terhadap 122 item obat tradisional,
kosmetika dan pangan dengan total nilai mencapai Rp205.976.000.
“Dari
ketiga pemusnahan yang dilakukan selama tahun 2012 ini, total nilai produk yang
telah dimusnahkan mencapai Rp1,2 miliar lebih,” katanya.
Kepala
BBPOM Medan Agus Prabowo mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan secara
komprehensif yang meliputi pengawasan pre-market dan post-market untuk
melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak
memenuhi persyaratan.
Pengawasan
post-market antara lain dilakukan melalui sampling rutin dan pengujian
laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan tanpa izin edar, palsu,
mengandung bahan berbahaya serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia
obat.
“Kami
mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk yang tidak memenuhi
persyaratan, tanpa izin edar dan palsu. Bila menemukan hal yang mencurigakan
atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan agar menghubungi layanan
informasi konsumen BBPOM
Sumber :
http://www.beritakaget.com/berita/3661/bpom-musnahkan-obat-dan-makanan-ilegal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar