Selasa, 13 Maret 2012

kenaikan dan pembatasan BBM

  
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kenaikan harga BBM di pasar dunia sangat berpengaruh bagi Indonesia. Di masa lalu, kenaikan harga BBM di pasar internasional dianggap sangat menguntungkan karena Indonesia masih berada pada posisi “net exporter” minyak bumi yang besar.
B. PERUMUSAN MASALAH
sejak 10 tahun terakhir produksi minyak mentah Indonesia menurun terus, dari sekitar 1,5 juta barrel/hari pada tahun 1997 menjadi hanya 910 ribu barrel/hari pada tahun 2007. Selanjutnya, karena tingkat konsumsi selalu naik, maka Indonesia mengalami defisit yang bertambah besar. Keadaan makin memprihatinkan karena kapasitas pengilangan minyak tak juga bertambah, sehingga defisit perdagangan BBM makin melonjak. Pada tahun 2002 defisit perdagangan BBM baru 2 miliar dollar AS, lalu naik lebih dua kali lipat menjadi 4,2 miliar dollar AS, dan melonjak lebih tajam lagi menjadi 9,8 miliar dollar AS pada tahun 2007. Sebagai gambaran, ekspor dan impor BBM tahun 2007 masing-masing adalah adalah 2,9 miliar dollar AS dan 12,7 miliar dollar AS. Seandainya negara-negara yang tergabung dalam OPEC dapat meningkatkan pasokannya sekitar 5% bila dibandingkan dengan pasokan tahun 2007, kenaikan harga minyak yang meroket tampaknya dapat diredam.
C. TUJUAN MASALAH
Beberapa waktu yang lalu Pemerintah bersama DPR telah melakukan revisi terhadap APBN. Asumsi harga minyak sepanjang tahun 2008 (rata-rata) telah dinaikkan dari US$ 60 per barrel menjadi US$ 95,0 per barrel. Lifting minyak Indonesia diperkirakan turun dari 1,034 juta barrel/hari menjadi 927 ribu barrel/hari. Namun, tidak lama setelah APBN-P disetujui oleh DPR harga minyak dunia meningkat dengan pesat sehingga Asumsi harga minyak US 95 per barrel tidak realistis lagi dan membutuhkan penyesuaian. Untuk menyesuaikan dengan kecenderungan yang terjadi pemerintah tidak akan mampu lagi memberi tambahan subsidi, sehingga pilihan yang tersedia antara lain adalah menaikkan harga BBM.

D. ISI
Pada penghujung tahun 2005 yang lalu, Indonesia telah melakukan penyesuaian kenaikan harga BBM, yang bertujuan untuk mengefisienkan ekonomi Indonesia dan menjadikan APBN tidak dibebani oleh pengeluaran subsidi yang (terlalu) besar. Karena beban subsidi yang terlalu besar dapat berakibat Pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi atau peran yang perlu dan harus dilakukannya, yang pasti program pembangunan akan tersendat bahkan bisa stagnant. Namun sayangnya, sejak kenaikan harga BBM pada tahun 2005 tersebut, usaha untuk menekan subsidi kurang dilakukan secara konsisten, walaupun telah diketahui bahwa harga minyak dunia cenderung akan terus meningkat karena berbagai hal. Akibatnya, ekonomi Indonesia saat ini makin berat dengan berbagai beban subsidi dan sangat rentan terhadap kenaikan harga BBM.

Kendati, ketika itu Indonesia mampu melakukan langkah-langkah efisiensi, misalnya melalui penghematan di departemen dan lembaga negara lainnya, penerapan pajak progresif atas komoditas yang sedang booming, jual BUMN, peningkatan produksi minyak dan lain sebagainya, namun kesemua langkah tersebut masih dipertanyakan efektifitasnya. Karena persoalan yang hakiki adalah sepanjang terjadi disparitas harga, yakni antara harga yang ditetapkan pemerintah dengan harga keekonomian, maka kondisi ini tetap akan rentan terhadap terjadinya penyalahgunaan, distorsi harga dan lain-lain. Selain itu, peningkatan konsumsi BBM akan tidak terkendali, karena harga relatif BBM di mata konsumen sangat rendah. Akibatnya konsumen Indonesia tak perduli sekalipun harga minyak dunia melejit tinggi dan tetap mengkonsumsi BBM dengan boros, sehingga Indonesia akan menjadi negara yang tergolong paling boros di dunia dalam hal penggunaan energi (hal ini sudah terbukti). Jika hal itu terus berlangsung, maka generasi saat ini menjadi tidak bertanggungjawab kepada generasi yang akan datang, karena generasi sekarang lebih menyukai menghamburkan minyak yang diproduksi dengan teknologi tinggi dan padat modal, tetapi hanya dihargai lebih murah dari air mineral yang sekedar “ditampung” dari mata air.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mempersiapkan kajian beberapa opsi pengaturan bahan bakar minyak bersubsidi. Hasil kajian itu ditargetkan tuntas akhir Februari nanti. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita H Legowo, Selasa (31/1/2012), di dalam konferensi jarak jauh dengan para pemangku kepentingan sejumlah kota tentang penerapan gas kota. Menurut Evita, pemerintah mendapat tugas dari Komisi VII DPR untuk melakukan kajian apakah pengaturan dilakukan dengan pengendalian pembatasan volume atau konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi. Pihaknya juga ditugasi membuat kajian lebih mendalam dari konversi BBM ke gas atau apakah ada opsi lain. ”Salah satu opsi adalah coba dikaji mengurangi subsidi premium. Masukan yang diterima adalah kenaikan harga Rp 500 sampai Rp 1.500 per liter,” kata dia. ”Pemerintah pada dasarnya tidak condong ke mana-mana, kerja berdasarkan undang-undang, belum berani menggunakan apa karena belum ada kajiannya,” kata dia. ”Tadi malam, setelah rapat dari DPR, kami sedang mempersiapkan TOR kajian itu sendiri, kami tidak mempunyai preferensi. Kami harus bekerja berdasarkan hasil kajian yang nyata dan data,” ujarnya. Rencananya kajian mengenai beberapa opsi pengendalian BBM bersubsidi akan dilakukan lembaga independen, misalnya, konsorsium perguruan tinggi. ”Saya belum bisa sebutkan karena harus mendapatkan persetujuan Menteri ESDM,” kata dia. Hasil kajian dari konsorsium perguruan tinggi yang dipimpin Anggito Abimanyu beberapa waktu lalu akan menjadi salah satu masukan karena dalam kajian itu belum ada opsi pengalihan BBM ke bahan bakar gas.

Pembatasan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi di Jawa dan Bali yang mulai berlaku April 2012 diperkirakan bakal menimbulkan masalah baru. Tidak tersedianya sarana transportasi publik yang memadai akan semakin memacetkan Jakarta. Pasalnya, pengguna mobil akan beramai-ramai beralih menggunakan sepeda motor yang masih dapat mengonsumsi premium bersubsidi. ”Transportasi publik yang ada sekarang mana yang terjangkau, nyaman, dan aman bagi warga. Sepanjang itu tidak ada, belum saatnya pembatasan penggunaan BBM bersubsidi,” ucap Pius Ginting, Manajer Kampanye Energi Wahana Lingkungan Hidup, Jumat (6/1/12) di Jakarta. Seperti diberitakan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan program pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi diterapkan di Jawa-Bali per 1 April 2012. Di Sumatera, Kalimantan, Maluku, dan Papua berlaku 2013 dan 2014. Intinya hanya angkutan umum, pelayanan umum, dan sepeda motor yang berhak mendapatkan subsidi. Pius mengatakan, tidak semua pengguna mobil adalah kaum menengah ke atas. Ada pula pengguna mobil yang berasal dari golongan menengah ke bawah. Mereka ini biasanya menggunakan mobil tua dan murah untuk bekerja karena tidak tersedia sarana transportasi umum yang aman dan nyaman dari rumahnya. Pengguna mobil dari golongan menengah ke bawah ini terpaksa menggunakan premium bersubsidi karena kemampuannya terbatas itu. ”Tanpa disuruh, kalau mereka mampu, pasti mau menggunakan bahan bakar pertamax yang lebih bersih dan bagus,” ucap Pius. Menurut dia, pelarangan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi bisa dilakukan pada mobil-mobil mewah. Lebih lanjut, Walhi mendorong agar pemerintah segera menyediakan sarana transportasi yang aman, nyaman, dan tepat waktu. Ini untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak yang terus menerus menghasilkan emisi karbon ke udara. Dengan terciptanya sarana transportasi umum yang memadai, diharapkan bisa mengurangi kemacetan yang akhirnya bisa menekan konsumsi bahan bakar minyak. ”Selama ini berapa banyak BBM yang kita buang percuma karena kemacetan dan kendaraan tidak bergerak. Produktivitas pekerja pun terganggu,” ucap Pius.
PENUTUP
KESIMPULAN
Pembatasan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi di Jawa dan Bali yang mulai berlaku April 2012. Tidak tersedianya sarana transportasi publik yang memadai akan semakin memacetkan Jakarta. Pasalnya, pengguna mobil akan beramai-ramai beralih menggunakan sepeda motor yang masih dapat mengonsumsi premium bersubsidi.
Pembatasan BBM subsidi adalah suatu keharusan mengingat subsidi merupakan beban negara. Kondisi itu seiring dengan tren kenaikan harga dan volume konsumsi minyak. Bila tidak segera dibatasi, 15 persen anggaran negara bisa masuk subsidi energi semua

Karena itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menetapkan konsumsi bahan bakar harus ditekan ke level 37,8 juta kiloliter dalam anggaran 2012, tentunya dengan pembatasan konsumsi BBM. Sayangnya, sebagian dana hasil pembatasan ini masuk dalam cadangan risiko fiskal yang bisa dipakai sewaktu-waktu, termasuk bila terjadi lonjakan konsumsi BBM.

Keraguan lain adalah lambannya finalisasi peraturan presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 55 Tahun 2005 tentang pengaturan penggunaan BBM subsidi. Padahal, rencana pembatasan BBM subsidi sudah dimulai pada April 2012. 

Sebelumnya, pembatasan bahan bakar juga kerap kali didengungkan. Namun, pemerintah berkali-kali mengundurkan rencana itu dengan berbagai alasan, salah satunya ketidaksiapan infrastruktur BBM nonsubsidi.

sumber :

Entri Populer