Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang
menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip
moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika
bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat. dalam
konsep ini dikenal juga “Deontologi” yang berasal dari kata Yunani “deon” yang
berarti kewajiban. Deontologi adalah teori etika yang menyatakan bahwa
yang menjadi dasar baik buruknya suatu perbuatan adalah kewajiban seseorang
untuk berbuat baik kepada sesama manusia, sebagaimana keinginan diri sendiri
selalu berlaku baik pada diri sendiri.
Menurut paham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila
kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada
konsumen dan masyarakat. jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik
adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya
malah memberikan kerugian.
Nilai positif Utilitarianisme terletak pada sisi rasionalnya
dan universalnya. Rasionalnya adalah kepentingan orang banyak lebih
berharga daripada kepentingan individual. secara universal semua pebisnis dunia
saat ini berlomba-lomba mensejahterakan masyarakat dunia, selain membuat diri
mereka menjadi sejahtera. berbisnis untuk kepentingan individu dan di saat yang
bersamaan mensejahterakan masyarakat luas adalah pekerjaan profesional sangat
mulia. dalam teori sumber daya alam dikenal istilah Backwash Effect, yaitu di
mana pemanfaatan sumber daya alam yang terus menerus akan semakin merusaka
kualitas sumber daya alam itu sendiri, sehingga diperlukan adanya upaya
pelastarian alam supaya sumber daya alam yang terkuras tidak habis ditelan
jaman.
di dalam analisa pengeluaran dan keuntungan perusahaan
memusatkan bisnisnya untuk memperoleh keuntungan daripada kerugian. proses
bisnis diupayakan untuk selalu memperoleh profit daripada kerugian. Keuntungan
dan kerugian tidak hanya mengenai finansial, tapi juga aspek-aspek moral
seperti halnya mempertimbangkan hak dan kepentingan konsumen dalam bisnis.
dalam dunia bisnis dikenal corporate social responsibility, atau tanggung jawab
sosial perusahaan. suatu pemikiran ini sejalan dengan konsep Utilitarianisme,
karena setiap perusahaan mempunyai tanggaung jawab dalam mengembangkan dan
menaikan taraf hidup masyarakat secara umum, karena bagaimanapun juga setiap
perusahaan yang berjalan pasti menggunakan banyak sumber daya manusia dan alam,
dan menghabiskan daya guna sumber daya tersebut.
kesulitan dalam penerapan Utilitarianisme yang mengutamakan
kepentingan masyarakat luas merupakan sebuah konsep bernilai tinggi, sehingga
dalam praktek bisnis sesungguhnya dapat menimbulkan kesulitan bagi pelaku
bisnis. misalnya dalam segi finansial perusahaan dalam menerapkan konsep
Utilitarianisme tidak terlalu banyak mendapat segi manfaat dalam segi keuangan,
manfaat paling besar adalah di dalam kelancaran menjalankan bisnis, karena
sudah mendapat ‘izin’ dari masyarakat sekitar, dan mendapat citra positif di
masyarakat umum. namun dari segi finansial, Utilitarianisme membantu (bukan
menambah) peningkatan pendapat perusahaan
contoh
perusahaan yang menerapkan :
PT.
PLN Persero
Sebagai salah satu BUMN, PT PLN (Persero) memiliki kewajiban
untuk menerapkan GCG sebagaimana diamanatkan didalam Peraturan Mentri Negara
BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG pada BUMN. Perusahaan
menyadari bahwa penerapan GCG saat ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban
saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis
Perusahaan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan,
meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar Perusahaan mampu bertahan
dalam persaingan.
Kemampuan yang tinggi dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG
telah diwujudkan oleh Perusahaan diantaranya dengan dibentuknya fungsi
pengelolaan GCG dibawah Sekretaris Perusahaan yang secara khusus menangani dan
memantau efektivitas penerapan GCG di Perusahaan. Perusahaan secara
berkesinambungan melakukan langkah-langkah perbaikan baik dari sisi soft
structure maupun dari sisi infrastructure GCG dalam
rangka meningkatkan kualitas penerapan GCG. Perusahaan Telah menerbitkan dokumen-dokumen
pendukung dalam penerapan GCG seperti Pedoman GCG, Board Manual,
dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct). Dewan komisaris juga telah
memiliki organ pendukung yaitu Komite-komite Dewan Komisaris yang berperan
dalam membantu meningkatkan efektivitas pelaksaaan fungsi pengawasan yang
dilakukan oleh Dewan Komisaris.
sumber
:
http://spidolbekas.wordpress.com/2012/10/21/etika-utilitarianisme-dalam-bisnis/
http://tassyanjani.blogspot.com/2013/11/definisiutilitarianisme-utilitarianisme.html