Senin, 25 November 2013

Perusahaan yang Menerapkan Etika Utilitarianisme

 
Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat. dalam konsep ini dikenal juga “Deontologi” yang berasal dari kata Yunani “deon” yang berarti kewajiban. Deontologi adalah teori etika yang menyatakan bahwa yang menjadi dasar baik buruknya suatu perbuatan adalah kewajiban seseorang untuk berbuat baik kepada sesama manusia, sebagaimana keinginan diri sendiri selalu berlaku baik pada diri sendiri.

Menurut paham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya malah memberikan kerugian.

Nilai positif Utilitarianisme terletak pada sisi rasionalnya dan universalnya. Rasionalnya adalah kepentingan orang banyak lebih berharga daripada kepentingan individual. secara universal semua pebisnis dunia saat ini berlomba-lomba mensejahterakan masyarakat dunia, selain membuat diri mereka menjadi sejahtera. berbisnis untuk kepentingan individu dan di saat yang bersamaan mensejahterakan masyarakat luas adalah pekerjaan profesional sangat mulia. dalam teori sumber daya alam dikenal istilah Backwash Effect, yaitu di mana pemanfaatan sumber daya alam yang terus menerus akan semakin merusaka kualitas sumber daya alam itu sendiri, sehingga diperlukan adanya upaya pelastarian alam supaya sumber daya alam yang terkuras tidak habis ditelan jaman.

di dalam analisa pengeluaran dan keuntungan perusahaan memusatkan bisnisnya untuk memperoleh keuntungan daripada kerugian. proses bisnis diupayakan untuk selalu memperoleh profit daripada kerugian. Keuntungan dan kerugian tidak hanya mengenai finansial, tapi juga aspek-aspek moral seperti halnya mempertimbangkan hak dan kepentingan konsumen dalam bisnis. dalam dunia bisnis dikenal corporate social responsibility, atau tanggung jawab sosial perusahaan. suatu pemikiran ini sejalan dengan konsep Utilitarianisme, karena setiap perusahaan mempunyai tanggaung jawab dalam mengembangkan dan menaikan taraf hidup masyarakat secara umum, karena bagaimanapun juga setiap perusahaan yang berjalan pasti menggunakan banyak sumber daya manusia dan alam, dan menghabiskan daya guna sumber daya tersebut.

kesulitan dalam penerapan Utilitarianisme yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas merupakan sebuah konsep bernilai tinggi, sehingga dalam praktek bisnis sesungguhnya dapat menimbulkan kesulitan bagi pelaku bisnis. misalnya dalam segi finansial perusahaan dalam menerapkan konsep Utilitarianisme tidak terlalu banyak mendapat segi manfaat dalam segi keuangan, manfaat paling besar adalah di dalam kelancaran menjalankan bisnis, karena sudah mendapat ‘izin’ dari masyarakat sekitar, dan mendapat citra positif di masyarakat umum. namun dari segi finansial, Utilitarianisme membantu (bukan menambah) peningkatan pendapat perusahaan

contoh perusahaan yang menerapkan :
PT. PLN Persero

Sebagai salah satu BUMN, PT PLN (Persero) memiliki kewajiban untuk menerapkan GCG sebagaimana diamanatkan didalam Peraturan Mentri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG pada BUMN. Perusahaan menyadari bahwa penerapan GCG saat ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis Perusahaan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar Perusahaan mampu bertahan dalam persaingan.

Kemampuan yang tinggi dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG telah diwujudkan oleh Perusahaan diantaranya dengan dibentuknya fungsi pengelolaan GCG dibawah Sekretaris Perusahaan yang secara khusus menangani dan memantau efektivitas penerapan GCG di Perusahaan. Perusahaan secara berkesinambungan melakukan langkah-langkah perbaikan baik dari sisi soft structure maupun dari sisi infrastructure GCG dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan GCG. Perusahaan Telah menerbitkan dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG seperti Pedoman GCG, Board Manual, dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct). Dewan komisaris juga telah memiliki organ pendukung yaitu Komite-komite Dewan Komisaris yang berperan dalam membantu meningkatkan efektivitas pelaksaaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.

sumber :
http://spidolbekas.wordpress.com/2012/10/21/etika-utilitarianisme-dalam-bisnis/
http://tassyanjani.blogspot.com/2013/11/definisiutilitarianisme-utilitarianisme.html
 

Minggu, 24 November 2013

kejahatan korporasi pada iklan IM3 PLAY

Indosat baru-baru ini meluncurkan promo baru bernama IM3 PLAY yang katanya gratis bergiga-giga untuk akses social media. Tapi apakah benar?

Kali ini akan coba saya ulas tentang promo IM3 PLAY yang katanya gratis bergiga-giga social media. Paket IM3 PLAY yang akan saya bahas adalah paket IM3 PLAY GRATIS 4.8 GB/bulan, info detailnya http://t.co/b0fiqoKtHJ  . indosat dalam iklan IM3 PLAY di http://t.co/b0fiqoKtHJ menyatakan pelanggan yang registrasi paket itu bakal dapat 4 GB/bulan. Paket IM3 PLAY yang katanya kasih gratis 4GB/bulan itu “katanya” bias digunakan untuk social media dan chatting berupa LINE, whatsapp, wechat, facebook, twitter, facebook messenger dan yahoo! Messenger, tapi apakah benar IM3 PLAY gratis?

Faktanya tidak demikian, saya sudah registrasi paket IM3 PLAY 4 GB/bulan itu. Ternyata paket itu tidak gratis seperti yang diiklankan. Saya uji coba dengan menggunakan ponsel android 2.3 dan dalam kondisi kartu indosat saya sudah teregistrasi IM3 PLAY dan pulsa Rp.0 saya coba gunakan whatsapp untuk kirim message, ternyata message tidak terkirim padahal saya sudah registrasi IM3 PLAY loh, gimana tuh indosat? Oke next saya coba gunakan aplikasi wechat untuk kirim message. Dan lagi-lagi message saya tidak terkirim padahal saya sudah pakai IM3 PLAY loh.

Nah dari 2 percobaan itu terbukti ternyata promo IM3 PLAY yang “katanya” kasih gratis 4 GB/bulan tidak terbukti. Akses wechat dan whatsapp saja tidak bias, maka indosat telah sangat terbukti melakukan pembohongan PUBLIK atas iklan IM3 PLAY yang katakana kasih gratis 4GB/bulan untuk socialmedia. Apakah pihak indosat hanya ingin keruk pulsa dari pelanggan yang registrasi IM3 PLAY? Karna tiap pelanggan lama yang registrasi paket itu kena Rp. 2000.

Iklan IM3 PLAY sangat tidak transparan. Penuh jebakan dan sulit digunakan paketnya. Tidak jelas mekanisme penggunaan paket 4GB/bulannya. Semoga indosat segera memperbaiki iklan IM3 PLAY kalo perlu segera menghentikannya sebelum banyak customer yang dirugikan lagi.

(cerita diatas saya ambil dari pengalaman Arista Pratama yang ada dalam kultwitnya)

Selasa, 15 Oktober 2013

contoh perusahaan yang tidak beretika bisnis



Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan.Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Riau yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban stu di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Dikatakan Makruf, memang ada beberapa kendala yang tidak sinkron antara perusahaan di daerah dengan KLH RI. Di perusahaan-perusahaan penggunaan oli dan limbah Accu menjadi dasar penilaian proper (program peringkat). Padahal jika jujur, banyak perusahaan yang sudah mengajukan ijin tersebut ke pusat. Namun seringkali keluar ijinnya sangat lama.

" Limbah oli perusahaan itu setahunnya hanya 2 drum. Sementara limbah accu setahun paling-paling hanya 2 atau 4 buah. Masak dengan jumlah segitu masalah perijinannya harus ke pusat juga," terangnya.

" Untuk PT Torganda seharusnya pemerintah pusat sudah melakukan pendekatan yustisi. Karena perusahaan kelapa sawit itu sudah menebang hutan lindung dan pembuangan limbahnya tidak sesuai dengan IPAL yang ada. Sekarang tinggal menunggu apakah Mentri KLH berani melakukan pendekatan yustisi kepada Torganda atau tidak," ungkapnya. Perusahaan ini Bergerak dibidang tanaman Khususnya Tanaman Kelapa sawit yang ada di Medan.

Tak tanggung-tanggung dalam menuntaskan kasus dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin, Kementerian Kehutanan melaporkan sejumlah kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sepertinya bakal makin banyak kepala daerah atau mantan kepala daerah yang masuk bui karena korupsi. Hal itu terjadi jika dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin penggunaan kawasan hutan bisa dibuktikan.

Ya, Kementerian Kehutanan sudah melaporkan kepala daerah di enam kabupaten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin penggunaan kawasan hutan. “Bupati yang terlibat bisa hanya enam atau bahkan 12, jika bupati periode sebelumnya juga terbukti menyalahgunakan wewenang,” ujar Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan, Darori di Jakarta, Kamis (23/6) lalu.

Bos PT Torganda Darianus Lungguk Sitorus terpidana perkara perambahan hutan negara tanpa izin.Meski Sitorus mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi yang menghukumnya 8 tahun penjara,namun keputusan eksekusi terhadap lahan yang dikuasai Sitorus tetap dilakukan pemerintah.(Ahat/Red).

kesimpulan dan saran :
dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa yang dilakukan PT. TORGANDA sangatlah merugikan, baik untuk pihak perusahaan maupun pihak yang lainnya. seharusnya kita sebagai manusia yang hidup di alam yang kaya akan kekayaan alam ini menjaga dan melestarikan, bukan hanya memakai dan menebang hutan sembarangan lalu tidak memikirkan ancaman dan bahaya dikemudian hari. kita harus bergotong royong membangun industri yang beretika mulai hari ini.


sumber :
http://pttorganda.indonetwork.co.id/
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
http://agroindonesia.co.id/2011/06/28/prosedur-tak-beres-berujung-bui/
http://apindonesia.com/new/index.php?option=com_content&task=view&id=40

Jumat, 29 Maret 2013

tugas KLKP

use of found
Asset :
-kas
-R/K pada BI (rekening koran)
-loan
-securities
-other assets

Liabilities :
-deposit
-securities
-capital

source of fund
deposit :
-saving deposit (tabungan)
-time deposit (deposito)
-demand deposit (giro)

securities :
-obligasi

capital :
-setoran modal
-stock / saham
-tambahan modal (laba ditahan) / retimed earning

loan to deposit ratio (LDR)

 
=             loan                       x 100%
   Deposit +capital

(maksimal 110%)

setiap kredit yang disalurkan itu dari modal itu sendiri, bank wajib menjaga likuiditas dalam jangka pendek.dan bank menggunakan prinsip kehati-hatian.

perbedaan bank dengan asuransi :
-bank : lembaga keuangan yang wajib menjaga likuiditas
-asuransi : lembaga keuangan yang wajib menjaga solvabilitas

fungsi :
-setiap bank yang likuiditas wajib minimal 8% disimpan di BI, jika kurang dari 8% maka bisa disimpulkan bahwa bank tersebut likuid dan tidak boleh beroperasi.
-transaksi kliring : proses tukar menukar surat nota giro atau surat nota yang lainnya pada suatu tempat (Bank Indonesia) miniml 8% yang dinamakan dengan legal reserve requitment.

 contoh transaksi kliring :
ali menabung di bank SITI (jakarta), dan atun menabung di bank RBI (jakarta). suatu ketika si ali ingin memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000 kepada atun untuk membeli kerupuk. tetapi karena mereka berbeda bank, maka harus melalui jalur kliring. dimana ali dengan menggunaka bank SITI mengeluarkan nota kredit pada BI, dan dikirim dari BI ke bank RBI, lalu RBI mengeluarkan nota debit kepada BI lalu dikirim kembali ke bank SITI sebagai bukti bahwa uang tersebut sudah sampai pada bank RBI.

keterangan :
-kliring dilakukan apabila bank-nya berbeda dalam proses transaksi
-transfer dilakukan apabila bank-nya sama dalam proses transaksi

cara pengambilan :
tabungan :
-tunai
-pemindah bukuan (pinbuk)
-ATM

giro :
-cek (atas unjuk)
-bilyet giro (atas nama)

deposit :
-tidak bisa diambil langsung, harus pinbuk terlebih dahulu dan ini secara periodik

contoh transaksi kliring antar kota :
bank A di jakarta mempunyai cabang bank A di solo, dan bank C (jakarta) mempunyai cabang bank C (cabang solo). suatu ketika bank A dengan bank C ingin melakukan transaksi. maka bank A (jakarta) mentransfer uang ke bank A (cabang solo), kemudian bank A(cabang solo) melakukan kliring pada bank C (cabang solo).

Aktiva
+debit
-kredit

passiva
+kredit
-debit

Minggu, 17 Maret 2013

contoh berita yang mengandung 5W + 1H



BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat melakukan pemusnahan obat-obatan tradisional, pangan dan kosmetik ilegal maupun yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan senilai Rp445.667.800 di Medan, Kamis.

“Semua produk yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan yang dilakukan BBPOM Medan dari beberapa lokasi di daerah ini,” kata Kepala BPOM Pusat Lucky Slamet usai pemusnahan produk-produk ilegal tersebut.

Produk yang dimusnahkan terdiri atas 21 item jenis obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 73.410 kemasan senilai Rp366.878.000, 24 item kosmetik dengan 621 kemasan senilai Rp10.366.00, dan 232 item pangan sebanyak 2.630 kemasan dengan nilai R.68.423.800.

Ia mengatakan, pada tahun ini BBPOM di Medan telah melakukan dua kali pemusnahan yakni pertama pada 13 April 2012 terhadap 32 item kosmetik tanpa izin edar dan satu item obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dengan total nilai Rp566.340.000.

Pemusnahan kedua dilakukan pada 29 Oktober 2012 terhadap 122 item obat tradisional, kosmetika dan pangan dengan total nilai mencapai Rp205.976.000.

“Dari ketiga pemusnahan yang dilakukan selama tahun 2012 ini, total nilai produk yang telah dimusnahkan mencapai Rp1,2 miliar lebih,” katanya.

Kepala BBPOM Medan Agus Prabowo mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan secara komprehensif yang meliputi pengawasan pre-market dan post-market untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan.

Pengawasan post-market antara lain dilakukan melalui sampling rutin dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan tanpa izin edar, palsu, mengandung bahan berbahaya serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar dan palsu. Bila menemukan hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan agar menghubungi layanan informasi konsumen BBPOM



Sumber :
http://www.beritakaget.com/berita/3661/bpom-musnahkan-obat-dan-makanan-ilegal.html

Entri Populer