Kamis, 22 Desember 2011

Pengertian + rumus + prinsip SHU (sisa hasil usaha)

Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut UU RI No. 25 tahun 1992 tentangPerkoperasian menyatakan : SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dankewajibanlainya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.



SHU bagian anggota adalah uang yang akan diperoleh kembali oleh anggota setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, sertadigunakanuntuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuaidengan keputusan Rapat Anggota.



Rumus Pembagian SHU
  • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

SHU per anggota
•         SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHU= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika

•         SHU Pa =   Va  x JUA + S a x  JMA
—–                —–
VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
a)      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b)      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c)       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d)      SHU anggota dibayar secara tunai 

data from : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=pengertian%20sisa%20hasil%20usaha%20koperasi&source=web&cd=2&sqi=2&ved=0CCgQFjAB&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F9895%2FBAB%2B5.%2BSHU.ppt&ei=nSrzTpj4M8HqrQfhgbHaDw&usg=AFQjCNHGdrRouGwLBEGVAC2XDfwT15m3HQ&sig2=m5ISllp3mY6aAdmhTcbUoA&cad=rja

Rabu, 16 November 2011

koperasi sejati mulia

Didirikan di Jalan Raya RagunanB/1 RT 004/03, Jakarta, 12550
Sebelum KSU “sejati mulia” berdiri, pada bulan Juli 1977 di RW 01 Kel Jatipadang telah berdiri suatu Paguyuban tersebut adalah usaha simpan pinjam bagi anggotanya. Ternyata kegiatan ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat sekitarnya sehingga pada tanggal 8 januari 1978 disepakati membentuk usaha bersama dalam wujud Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama KSP “Dana Mulia” dan kemudian berkembang menjadi KSU “Sejati Mulia” yang disyahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan Hukum No : 1263/BH/I

Para pendiri KSU “Sejati Mulia” adalah :
1.       R. Soekarno (alm. )
2.       T. Wahto Karta Waisan (Lurah Jatipadang waktu itu)
3.       H. Wangsid (alm. )
4.       H. Muhammad Iskak
5.       Sueb Paulana (alm. )

Kegiatan usaha :
·         Unit Usaha Eceran
Berupa toko swalayan yang menjual keperluan sehari-hari (sembako dll). Omzet sehari-hari berkisar antara Rp. 15-20 juta per hari
·         Unit Simpan Pinjam
Simpanan :
ü  simpanan sukarela (tabungan) : diberikan jasa 5%, dan sampai sekarang mencapai Rp. 891.045.890,-
ü  simpanan khusus (deposit/berjangka) : diberikan jasa 8.5% , dan sampai sekarang mencapai Rp. 2.738.400.000
pinjaman :
hanya diberikan pada anggota yang sudah aktif selama 6 bulan, besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2.5% per belan dari saldo pinjaman.
·         Unit Jasa Listrik dan Telepon
Kurang lebih 200 pelanggan listrik dan telepon dengan modal Rp. 100.000.000 per bulan. Jasa yang diperoleh tahun ini Rp. 31.419.400,-
·         Kerjasama anggota
ü  Pemasok kue basah (pondok kue)
Anggota yang berpartisipasi sebagai pemasok 60 orang dan omzet sekitar 4 juta s/d 5 juta dengan keuntungan 20%             
ü  Kios
Terdiri dari kartu telepon, tahu sumedang, cendol bandung, gado-gado, koran/majalah, empek-empek, nick-nack, SIM/STNK, busana muslim dan salon muslimah. Pada tahun 2008 mencapai Rp. 244.392.496,-
ü  Counter
Pemasukan mencapai Rp. 138.933.809,-
·         Kerjasama non anggota
ü  Bank BCA
ü  Bank Mandiri (ATM)
ü  Bank BNI (ATM)                                                                         
ü  Warnet                                                 
ü  Mega photo
ü  Bank BRI
mencapai Rp. 138.933.809,-

Kamis, 06 Oktober 2011

konsep, aliran dan sejarah koperasi barang sosialis di Indonesia

Konsep Koperasi

1.     Konsep Koperasi Barat
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.     Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan membuahkan hasil, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
3.     Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk memikirkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya(dalam artian luas ialah masyarakatnya).


Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup(way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3:
  • Liberalisme / komunisme
  • Sosialisme
  • Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda.
Hubungan ideology, system perekonomian, dan aliran koperasi
Ideology
System perekonomian
Aliran koperasi
Liberalisme / kapitalisme
System ekonomi bebas/liberal
Yardstick
Komunisme /sosialisme
System ekonomi sosialis
Sosialis
Tidak termasuk liberalism dan sosialisme
System ekonomi campuran
Persemakmuran(commonwealth)

Paul Hubert casselman membaginya menjadi 3 aliran:
  • Aliran yardstick
  • Aliran sosialis
  • Aliran persemakmuran(commonwealth)

ü  Aliran yardstick
Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang dimbulkan system kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
ü  Aliran sosialis
Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling tepat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya.
ü  Aliran persemakmuran
koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik


Sejarah Lahirnya Koperasi

Koperasi modern yang berkembang lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Seiring dengan berkembangnya koperasi di Inggris, Negara seperti Perancis , jerman dan Negara lain juga ikut mengembangkan koperasi. para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.


Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Gerakan Koperasi di Indonesia pertama kalinya diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut kemudian dinamakan Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi ini kemudian melayani sektor pertanian (Hulp-Spaar en Lanbouwcrediet Bank) dengan meniru koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman. Koperasi tersebut kemudian berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan Sarikat Dagang Indonesia (SDI). Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan kemudian mengeluarkan UU No. 431 Tahun 1915. yang isinya memberi batasan terhadap gerakan koperasi. Akibatnya perkembangan koperasi mengalami penurunan.
Ketika Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942 maka gerakan koperasi mengalami pasang surut. Peraturan Pemerintah Militer Jepang No. 23 Pasal 2 menyebutkan bahwa pendirian perkumpulan (termasuk koperasi), dan persidangan harus mendapat persetujuan dari pemerintah setempat. Akibatnya semua koperasi yang telah berdiri harus mendapatkan persetujuan ulang dari Suchokan. Pemerintah Jepang juga mengharuskan koperasi menjadi kumikai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun, fungsinya berubah drastis dan menjadi alat bagi Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.
Pada tahun 1967, pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya undang-undang ini maka semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban koperasi. Undang-undang tersebut mengakibatkan rasionalisasi besar-besaran terhadap koperasi. Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahun 1967 kemudian disempurnakan dan diganti menjadi Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.



prinsip koperasi

Prinsip koperasi rochdale :
1.      Keanggotaan yang terbuka tanpa batasan ras, warna kulit, ataupun kepercayaan.
2.      Pengawasan yang demokratis dengan azas 1 orang 1 hak suara
3.      Modal yang terbatas dan tingkat bunga yang rendah
4.      Biaya dan keuntungan koperasi akan kembali kepada para anggotanya secara proporsional dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU)
5.      Seluruh penjualan dilakukan dengan harga pasar yang wajar, namun lebih disukai pembayaran dengan cara tunai
6.      Bersikap netral dalam urusan ras, agama, dan politik
7.      Barang yang dijual masih dalam kualitas murninya
8.      Pendidikan yang berkelanjutan bagi para anggotanya

The international cooperative alliance (ICA)
Pada dasarnya, prinsip koperasi menurut ICA sama dengan prinsip koperasi rochdale. 6 prinsip koperasi yang disepakati secara internasional pada kongres ICA ke-23 di Vienna pada September 1966 adalah :
1.      Keanggotaan harus secara suka rela dan tersedia tanpa adanya batasan tambahan ataupun diskriminasi
2.      Administrasi demokratis
3.      Bunga yang terbatas pada modal
4.      Keuntungan, jika ada , harus dibagikan secara adil dan proporsional sesuai transaksi tiap anggota
5.      Kemajuan pendidikan
6.      Bekerja sama dengan koperasi lainnya, baik di tingkat local, nasional, maupun internasional

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
(1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
(2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
(3) Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi);
(4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
(5) Kemandirian;
(6) Pendidikan perkoperasian dan
(7) kerja sama antarkoperasi


SUMBER :
http://pustaka.ut.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=338:espa4323-ekoomi-koperasi&catid=128:bmp&Itemid=95
modul koperasi Universitas Nasional Jakarta

Minggu, 05 Juni 2011

Unbreak Myheart (lirik)

Don't leave me in all this pain
Don't leave me out in the rain
Come back and bring back my smile
Come and take these tears away
I need your arms to hold me now
The nights are so unkind
Bring back those nights when I held you beside me

Un-break my heart
Say you'll love me again
Undo this hurt you caused
When you walked out the door
And walked out of my life
Un-cry these tears
I cried so many nights
Un-break my heart
My heart

Take back that sad word good-bye
Bring back the joy to my life
Don't leave me here with these tears
Come and kiss this pain away
I can't forget the day you left
Time is so unkind
And life is so cruel without you here beside me

Un-break my heart
Say you'll love me again
Undo this hurt you caused
When you walked out the door
And walked out of my life
Un-cry these tears
I cried so many nights
Un-break my heart
My heart

Don't leave me in all this pain
Don't leave me out in the rain
Bring back the nights when I held you beside me

Un-break my heart
Say you'll love me again
Undo this hurt you caused
When you walked out the door
And walked out of my life
Un-cry this tears
I cried so many, many nights
Un-break my

Un-break my heart oh baby
Come back and say you love me
Un-break my heart
Sweet darlin'
Without you I just can't go on
Can't go on....

...Toni Braxton... 


saya suka sekali dengan lagu ini, karena liriknya sangat bagus.
dan dari dulu saya suka sekali dengan Toni Braxton, karena vocalnya bagus banget,,
lagunya menceritakan tentang seseorang yang ditinggalkan oleh kekasihnya, dan ia sangat berharap agar dapat bersama dengan kekasihnya kembali seperti dulu.
kalau dalam video clip, ceritanya kekasih Toni Braxton hendak pergi keluar rumah dan berpamitan dengan Toni Braxton meninggal karena kecelakaan dan kecelakaannya tersebut tidak jauh dari rumahnya.
sungguh sangat sedih lagu ini...
:'(

liric from :
http://www.azlyrics.com/lyrics/tonibraxton/unbreakmyheart.html

Sabtu, 04 Juni 2011

Takkan Pisah (lirik)

Sayang aku ingin berbicara kepadamu
Tentang apa yang tengah aku rasakan
Ada apa ada apa katakanlah semuanya
Ku kan dengarkan duhai cintaku

Bila nanti orang tuamu tak meridhoi
Dengan apa yang kurasakan padamu
Semua orang tua ingin yang terbaik untuk anaknya
Begitupun orang tuaku

Kau takkan tinggalkanku
Takkan pernah sayangku
Janjimu janjiku untukmu
Takkan ada yang bisa pisahkan kita
Sekalipun kau telah tiada
Akan kupastikan
Ku kan memeluk mencium di surga

Jangan kau pergi tinggalkan Aku
Bawa aku kemana kau mau
Janji ku padamu Jiwa dan ragaku
Mati ku pun mau

by : eren

aku sukaaaaa banget sama lagu ini, soalnya nyentuh hati banget.
hahaha
kisah cinta sejati yang tidak disetujui oleh salah satu orang tuanya
padahal mereka sangat serius dalam menjalani hubungan dan meskipun tidak disetujui, mereka tetap setia satu sama lain dan mengikat janji.

liriknya seperti percakapan antara keduanya.

Kamis, 02 Juni 2011

Passive dan Active voice



TENSES : ACTIVE VOICE = PASSIVE VOICE
1)      Simple present tense : S + V1 + s/es = S + is, am, are + V3
2)      Simple past tense : S + V2 = S + was, were + V3
3)      Present continous tense : S + is, am, are + V-ing = S + is, am, are + being + V3
4)      Past continous tense : S + was, were + V-ing = S + was, were + being + V3
5)      Present perfect tense : S + have, has +V3 = S + have, has + been + V3
6)      Past perfect tense : S + had + V3 = S + had + been + V3
7)      Future tense  : S + will, shall + V1 = S + will, shall + be + V3 
                                                      : S + is, am, are, going to +V1 = S + is, am, are + going to + be + V3

Contoh kalimat :
  1. rudi’s nose is bleeding. He was punched by his friend right on his nose. (Hidung rudi sedang berdarah. Dia dipukul oleh temannya tepat di hidungnya).
  2. The Indonesian football team was beaten by the portugal team. (Team sepakbola Indonesia dikalahkan oleh team portugal).
  3. These plants were watered by my sister a few minutes ago. (Tanaman-tanaman ini disirami oleh adikku beberapa menit yang lalu).
  4. There is no meal left. All has been devoured by Yeyes. (Tidak ada makan yang tersisa. Semuanya telah dilahap habis oleh Yeyes).
  5. English is studied by all high school students. (Bahasa Inggris dipelajari oleh semua murid sekolah menengah lanjutan (SMP dan SMA).


Contoh dalam paragraf :
Two suspects wanted in a shooting that killed two police officers were killed in a raid in Poso, Central Sulawesi, Saturday.

Entri Populer