Etika bisnis
merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek
yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis
dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta
pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra
kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan
meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis
dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika
Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk
manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan
sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang
profesional.
Pelaku
usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan.Hal
ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Riau yang beroperasi tanpa
terlebih dahulu memenuhi kewajiban stu di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Amdal).
Dikatakan
Makruf, memang ada beberapa kendala yang tidak sinkron antara perusahaan di
daerah dengan KLH RI. Di perusahaan-perusahaan penggunaan oli dan limbah Accu
menjadi dasar penilaian proper (program peringkat). Padahal jika jujur, banyak
perusahaan yang sudah mengajukan ijin tersebut ke pusat. Namun seringkali
keluar ijinnya sangat lama.
"
Limbah oli perusahaan itu setahunnya hanya 2 drum. Sementara limbah accu
setahun paling-paling hanya 2 atau 4 buah. Masak dengan jumlah segitu masalah
perijinannya harus ke pusat juga," terangnya.
"
Untuk PT Torganda seharusnya pemerintah pusat sudah melakukan pendekatan
yustisi. Karena perusahaan kelapa sawit itu sudah menebang hutan lindung dan
pembuangan limbahnya tidak sesuai dengan IPAL yang ada. Sekarang tinggal
menunggu apakah Mentri KLH berani melakukan pendekatan yustisi kepada Torganda
atau tidak," ungkapnya. Perusahaan ini Bergerak dibidang tanaman Khususnya
Tanaman Kelapa sawit yang ada di Medan.
Tak tanggung-tanggung dalam menuntaskan kasus dugaan
penggunaan kawasan hutan tanpa izin, Kementerian Kehutanan melaporkan sejumlah
kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sepertinya
bakal makin banyak kepala daerah atau mantan kepala daerah yang masuk bui karena
korupsi. Hal itu terjadi jika dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian
izin penggunaan kawasan hutan bisa dibuktikan.
Ya,
Kementerian Kehutanan sudah melaporkan kepala daerah di enam kabupaten ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam
penerbitan izin penggunaan kawasan hutan. “Bupati yang terlibat bisa hanya enam
atau bahkan 12, jika bupati periode sebelumnya juga terbukti menyalahgunakan
wewenang,” ujar Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian
Kehutanan, Darori di Jakarta, Kamis (23/6) lalu.
Bos
PT Torganda Darianus
Lungguk Sitorus terpidana perkara perambahan hutan negara tanpa
izin.Meski Sitorus mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi yang
menghukumnya 8 tahun penjara,namun keputusan eksekusi terhadap lahan yang
dikuasai Sitorus tetap dilakukan pemerintah.(Ahat/Red).
kesimpulan dan saran :
dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa
yang dilakukan PT. TORGANDA sangatlah merugikan, baik untuk pihak perusahaan
maupun pihak yang lainnya. seharusnya kita sebagai manusia yang hidup di alam
yang kaya akan kekayaan alam ini menjaga dan melestarikan, bukan hanya memakai
dan menebang hutan sembarangan lalu tidak memikirkan ancaman dan bahaya
dikemudian hari. kita harus bergotong royong membangun industri yang beretika
mulai hari ini.
sumber :
http://pttorganda.indonetwork.co.id/
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
http://agroindonesia.co.id/2011/06/28/prosedur-tak-beres-berujung-bui/
http://apindonesia.com/new/index.php?option=com_content&task=view&id=40