Kamis, 06 Oktober 2011

konsep, aliran dan sejarah koperasi barang sosialis di Indonesia

Konsep Koperasi

1.     Konsep Koperasi Barat
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.     Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan membuahkan hasil, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
3.     Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk memikirkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya(dalam artian luas ialah masyarakatnya).


Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup(way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3:
  • Liberalisme / komunisme
  • Sosialisme
  • Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda.
Hubungan ideology, system perekonomian, dan aliran koperasi
Ideology
System perekonomian
Aliran koperasi
Liberalisme / kapitalisme
System ekonomi bebas/liberal
Yardstick
Komunisme /sosialisme
System ekonomi sosialis
Sosialis
Tidak termasuk liberalism dan sosialisme
System ekonomi campuran
Persemakmuran(commonwealth)

Paul Hubert casselman membaginya menjadi 3 aliran:
  • Aliran yardstick
  • Aliran sosialis
  • Aliran persemakmuran(commonwealth)

ü  Aliran yardstick
Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang dimbulkan system kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
ü  Aliran sosialis
Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling tepat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya.
ü  Aliran persemakmuran
koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik


Sejarah Lahirnya Koperasi

Koperasi modern yang berkembang lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Seiring dengan berkembangnya koperasi di Inggris, Negara seperti Perancis , jerman dan Negara lain juga ikut mengembangkan koperasi. para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.


Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Gerakan Koperasi di Indonesia pertama kalinya diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut kemudian dinamakan Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi ini kemudian melayani sektor pertanian (Hulp-Spaar en Lanbouwcrediet Bank) dengan meniru koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman. Koperasi tersebut kemudian berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan Sarikat Dagang Indonesia (SDI). Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan kemudian mengeluarkan UU No. 431 Tahun 1915. yang isinya memberi batasan terhadap gerakan koperasi. Akibatnya perkembangan koperasi mengalami penurunan.
Ketika Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942 maka gerakan koperasi mengalami pasang surut. Peraturan Pemerintah Militer Jepang No. 23 Pasal 2 menyebutkan bahwa pendirian perkumpulan (termasuk koperasi), dan persidangan harus mendapat persetujuan dari pemerintah setempat. Akibatnya semua koperasi yang telah berdiri harus mendapatkan persetujuan ulang dari Suchokan. Pemerintah Jepang juga mengharuskan koperasi menjadi kumikai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun, fungsinya berubah drastis dan menjadi alat bagi Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.
Pada tahun 1967, pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya undang-undang ini maka semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban koperasi. Undang-undang tersebut mengakibatkan rasionalisasi besar-besaran terhadap koperasi. Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahun 1967 kemudian disempurnakan dan diganti menjadi Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.



prinsip koperasi

Prinsip koperasi rochdale :
1.      Keanggotaan yang terbuka tanpa batasan ras, warna kulit, ataupun kepercayaan.
2.      Pengawasan yang demokratis dengan azas 1 orang 1 hak suara
3.      Modal yang terbatas dan tingkat bunga yang rendah
4.      Biaya dan keuntungan koperasi akan kembali kepada para anggotanya secara proporsional dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU)
5.      Seluruh penjualan dilakukan dengan harga pasar yang wajar, namun lebih disukai pembayaran dengan cara tunai
6.      Bersikap netral dalam urusan ras, agama, dan politik
7.      Barang yang dijual masih dalam kualitas murninya
8.      Pendidikan yang berkelanjutan bagi para anggotanya

The international cooperative alliance (ICA)
Pada dasarnya, prinsip koperasi menurut ICA sama dengan prinsip koperasi rochdale. 6 prinsip koperasi yang disepakati secara internasional pada kongres ICA ke-23 di Vienna pada September 1966 adalah :
1.      Keanggotaan harus secara suka rela dan tersedia tanpa adanya batasan tambahan ataupun diskriminasi
2.      Administrasi demokratis
3.      Bunga yang terbatas pada modal
4.      Keuntungan, jika ada , harus dibagikan secara adil dan proporsional sesuai transaksi tiap anggota
5.      Kemajuan pendidikan
6.      Bekerja sama dengan koperasi lainnya, baik di tingkat local, nasional, maupun internasional

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
(1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
(2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
(3) Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi);
(4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
(5) Kemandirian;
(6) Pendidikan perkoperasian dan
(7) kerja sama antarkoperasi


SUMBER :
http://pustaka.ut.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=338:espa4323-ekoomi-koperasi&catid=128:bmp&Itemid=95
modul koperasi Universitas Nasional Jakarta

Entri Populer